B I S N I S . T E C H

Pesangon Karyawan PHK - Peraturan, Jenis Dan Syarat Mendapatkannya

by Kopi W 12 Mar 2022

Pesangon karyawan PHK merupakan sejumlah dana yang perusahaan berikan kepada tenaga kerjanya saat terjadi pemutusan hubungan kerja.

Bagi mayoritas karyawan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan momok yang mengerikan.

Ketika seseorang dipecat dari tempat ia bekerja, secara otomatis pendapatannya akan berkurang dan bisa jadi hilang.

Dampak lebih buruknya menyebabkan keuangan atau finansial jadi kacau.

Pasti kamu atau siapapun tidak ingin mengalaminya bukan? Namun tetap saja, sebagai karyawan perusahaan harus bersiap jika suatu saat tempatmu bekerja akan melakukannya.

Bukan tidak mungkin hal tersebut terjadi. PHK dapat terjadi dalam banyak kasus permasalahan. Seperti kondisi keuangan bisnis yang kacau, bangkrut, atau hal lain yang menyebabkan pihak perusahaan melakukan PHK.

Peraturan Pesangon Karyawan PHK dalam Undang-Undang

Terkait kasus tersebut pemerintah membuat aturan tentang penetapan pesangon karyawan PHK. Sebut saja kompensasi karyawan korban PHK.

Uang pesangon merupakan dana yang perusahaan berikan kepada karyawan sebagai salah satu wujud penghargaan atas masa baktinya.

Sederhananya sebagai penggantian hak yang seharusnya karyawan dapatkan dari perusahaan.

Terkait dengan peraturan di dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, menjelaskan beberapa hal dalam pasal-pasalnya sebagai berikut ini.

1. Pasal 150

Menjelaskan bahwa pengusaha memiliki kewajiban memberikan pesangon kepada karyawannya jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pengusaha tersebut adalah siapa saja yang mempekerjakan orang lain dan memberikan upah sebagai imbalan atas kinerjanya, baik perusahaan, perseorangan, lembaga, atau badan milik negara maupun swasta.

2. Pasal 156 Ayat 1

Isi dari pasal tersebut ialah pengusaha wajib membayarkan uang atau memberikan suatu penghargaan kepada karyawannya sebagai penggantian hak.

Karyawan yang menerima pemutusan hubungan kerja, tentu akan mengalami permasalahan terkait keuangan.

Apalagi PHK yang terjadi secara tiba-tiba akan membuat mereka mungkin belum siap secara ekonomi. Itulah kenapa perusahaan berkewajiban memberikan kompensasi gaji atau pesangon karyawan PHK.

3. BAB XII

Pada bagian BAB XII juga menjelaskan hal berkaitan pemutusan hubungan kerja.

Pengusaha memiliki hak untuk tidak memberikan uang pesangon kepada karyawannya jika mereka melakukan hal buruk kepada perusahaan.

Misalnya melakukan pencurian, korupsi, atau tindakan lain yang merugikan. Pada kasus tersebut diperbolehkan melakukan pemberhentian kerja dan berhak tidak memberikan pesangon.

Selain itu pengusaha juga berhak untuk menuntut pengembalian kerugian yang karyawan lakukan.

Mengenal Beberapa Jenis Pesangon

Tahukah kamu kalau uang pesangon terbagi menjadi beberapa jenis? Hal tersebutlah yang menjadi pembeda proses perhitungan uang pesangon kepada karyawan.

1. Uang Pesangon (UP)

Merupakan jumlah gaji pokok yang terlambat perusahaan tambahkan dengan gaji tetap. Contohnya ialah tunjangan jabatan, makan, kesehatan, transportasi, atau yang lainnya.

Terkait dengan besaran perhitungannya bisa mengacu pada UU nomor 13 tahun 2003 terkait dengan ketenagakerjaan pada pasal 156 ayat 2.

  1. Masa kerja karyawan yang kurang dari 1 tahun mendapatkan pesangon 1 bulan upah;
  2. Lama kerja karyawan 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun mendapatkan 2 bulan upah;
  3. Karyawan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun dapat 3 bulan upah;
  4. Karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun memperoleh pesangon 4 bulan upah;
  5. Para karyawan dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun akan mendapatkan pesangon 5 bulan upah;
  6. Pekerja yang masa kerjanya 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun mendapatkan 6 bulan upah;
  7. Masa kerja karyawan 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun mendapatkan pesangon 7 bulan upah;
  8. Lama kerja karyawan 7 tahun atau lebih namun kurang dari 8 tahun akan memperoleh 8 bulan upah;
  9. Sedangkan masa kerja karyawan 8 tahun atau lebih akan mendapatkan pesangon 9 bulan upah.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Pesangon karyawan PHK selanjutnya bukan hanya berasal dari gaji pokok yang terlambat seperti tunjangan saja. Para karyawan memiliki hak untuk memperoleh penghargaan terhadap dedikasi mereka kepada perusahaan.

Aturan detailnya tertuang dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3.

3. Uang Penggantian Hak (UPH) UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 156 ayat 4 menyebutkan bahwa setelah terdapat pemutusan hubungan kerja, mantan karyawan berhak untuk memperoleh uang pengganti hak.

  1. Pengganti cuti tahunan yang belum sempat karyawan ambil;
  2. Biaya penggantian perawatan, pengobatan, maupun perumahan dengan ketetapan besaran 15% dari UPMK jika sudah memenuhi persyaratan;
  3. Ganti biaya transportasi untuk karyawan saat bekerja di luar kota maupuan daerah;
  4. Serta hal-hal lain yang berkaitan dan sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, aturan perusahaan, maupuan proses perjanjian kerjasama perusahaan ketika bergabung.

Syarat Memperoleh Pesangon

Lantas bagaimana cara untuk mendapatkan pesangon? Karyawan perlu memenuhi beberapa persyaratan. Umumnya dana tersebut dapat kamu terima kalau memang berhenti kerja dengan kriteria berikut.

1. Karyawan Sudah Masuk Waktu Pensiun

Bukan hanya pesangon karyawan PHK saja, tenaga kerja yang sudah masuk waktu pensiun juga wajib mendapatkan dana penghargaan. Baik mereka yang pensiun karena sudah saatnya atau karena dini.

Namun tentunya nominal antara pensiun dini dan pensiun secara regulasi berbeda. Jumlah pensiun dini jauh lebih kecil ketimbang pensiun karena usia. Bukan tanpa alasan, pensiun dini seringkali terjadi karena beberapa kasus.

Seperti sakit, cacat, dan lainnya. Mereka akan mendapatkan tunjangan lain di luar dana pensiunan. Sehingga jumlah uang pensiun tidak sebanyak mereka yang memang karena faktor usia.

Pensiunan faktor usia lebih besar karena tidak adanya tunjangan kerja lain untuk karyawan tersebut.

2. Karyawan Menjadi Korban Pemutusan Hubungan Kerja

Kriteria lain ialah pesangon karyawan PHK. Terjadi saat karyawan tersebut menjadi korban PHK perusaahan tempatnya bekerja.

PHK disini maksudnya terjadi bukan karena tingkah karyawan yang melanggar aturan dan merugikan perusahaan. Tapi lebih ke faktor kondisi yang mendesak. Seperti penurunan profit perusahaan.

Sehingga pengusaha wajib memberikan uang kepada karyawan yang menjadi korban PHK. Pesangon karyawan PHK tersebut menjadi bukti penghargaan atas kinerja mereka selama menjadi tenaga kerja.

Melakukan organisir perusahan menjadi salah satu hal terpenting untuk meningkatkan produktivitas karyawan. Dengan begitu performa perusahaan juga ikut meningkat dan bisa menghindari terjadinya PHK karyawan.

Demikian ulasan terkait pesangon karyawan PHK, jenis, dan syarat mendapatkannya. Semoga bermanfaat.

Posting Yang Berkaitan